KABAR PRIANGAN - Polisi kembali menangkap artis Tanah Air atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, artis RN yang ditangkap polisi atas kasus tersebut.
Penangkapan artis RN ini merupakan kali ketiga yang dilakukan polisi terhadap publik figur dalam kurun waktu satu pekan ke belakang.
"Ya benar artis inisialnya RN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sebagaimana yang dikutip Kabar-Priangan.com dari laman PMJ News.
Baca Juga: Satker Tol Cisumdawu Sebut Seorang Pemilik Lahan di Sumedang Menolak Pindah, Ini Alasannya
Namun, Endra Zulpan enggan membeberkan secara rinci terkait dengan kronologis penangkapan hingga barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari artis RN tersebut.
"Dia (RN) ditangkapnya di Jakarta" ujar Endra Zulpan.
Saat melakukan penangkapan terhadap artis sekaligus model berinisial RN ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.
"Barang buktinya ganja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Meski begitu, Mukti belum menjelaskan lebih lanjut berapa banyak ganja yang disita dari RN.
Sebelumnya, polisi juga melakukan penangkapan terhadap pesinetron Jeff Smith dan Bobby Joseph atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Jeff Smith ditangkap pada Rabu, 8 Desember 2021 di kediamannya di kawan Depok, Jawa Barat dalam keadaan mengkonsumsi narkoba jenis LSD.
Kemudian pada Jumat, 10 Desember 2021 polisi menangkap Boby Joseph di kawan Kalideres, Jakarta Barat saat melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga: Pilrek Unsil Makin Panas. Pro Kontra Bakal Calon Eksternal Jadi Isu Liar
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,49 gram yang dikemas dalam bungkusan rokok.***