Kronologis Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan Kroni-kroninya Dalam OTT KPK

14 Januari 2022, 09:11 WIB
Barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara.* /youtube.com/KPK/

KABAR PRIANGAN – KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Penetapan Abdul Gafur Masud sebagai tersangka beserta lima orang lainnya ini disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Januari 2022 tadi malam.

Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Dikabarkan Ditangkap dalam OTT KPK

Dia menjelaskan bahwa pada Selasa, 12 Januari 2022 pukul 19.00 wib KPK melakukan OTT dan mengamankan 11 orang.

Ke 11 orang tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda, yaitu sebagian di DKI Jakarta, dan sebagian lagi di Kalimantan Timur.

Alexander Marwata menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi pemberian uang kepada pejabat.

Baca Juga: Persib Bandung Ditumbangkan Bali United, Robert Alberts Berbicara Kemungkinan Penalti di Babak Pertama

“Bahwa pada hari Rabu 12 Januari 2022 berawal saat KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang,” kata dia.

Atas adanya laporan itu, KPK kemudian langsung menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu. Dan ternyata benar, sehingga tim KPK langsung melakukan OTT.

Menurut Alexander, uang tersebut diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Baca Juga: Lagi, Hari Ini KPK Periksa Tujuh Orang Saksi Dugaan Korupsi Suap di Banjar, Tiga Hari Telah 21 Saksi Diperiksa

Dalam kasus ini, kata dia, KPK menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta.

“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” ungkap Alex Marwata.

Adapun ke 11 orang yang diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 tersebut adalah:

Baca Juga: Sungai Cikuya Meluap, Banjir Bandang Terjang Lima Desa di Selaawi Garut

  1. AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023
  2. NP, orang kepercayaan AGM
  3. AD, orang kepercayaan AGM
  4. NAB, swasta, Bendarahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
  5. MI, Plt.Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
  6. EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU
  7. JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU
  8. WL, istri dari MI
  9. AZ, swasta
  10. SP orang kepercayaan AGM
  11. RK orang kepercayaan AGM

Baca Juga: Pilrek Unsil Tasikmalaya 2022, Hari Ini Dua dari Tujuh Calon Rektor Serahkan Berkas Visi Misi

Selanjut, kata dia, KPK melakukan pemeriksaan terhadap ke 11 orang yang ditangkap itu. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Ke enam tersangka tersebut ada AZ sebagai pemberi dan lima lainnya yaitu AGM, MI, EH, JM, dan NA sebagai penerima.

Semua tersangka ditahan KPK mulai 13 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan atau tanggal 1 Februari 2022 untuk memudahkan penyidikan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Ekskul Pramuka SMAN 1 Ciamis, Mabicab Pramuka Ciamis: Saya Mengutuk Keras!

Dalam konferensi pers juga ditunjukkan barang bukti berupa uang tunai di dalam koper hitam, buku tabungan, beserta beberapa barang belanjaan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler