Kabar Terbaru Kasus Covid-19 Varian Omicron, Pasien Tanpa Gejala Cukup Isoman

7 Februari 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi Kasus Covid-19 Varian Omicron, Pasien Tanpa Gejalan Cukup Isoman.* /Pixabay/

KABAR PRIANGAN – Meningkatnya kembali kasus Covid-19, terutama akibat varian baru, yaitu Omicron membuat pemerintah bertindak waspada.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mengetahui ciri-ciri varian Omicron sehingga dapat melakukan tindakan pencegahan.

Dikutip dari laman web sehatnegeriku.kemkes.go.id, Omicron menyebabkan gejala ringan, seperti pilek, batuk dan demam, dan menyebar dengan cepat.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Nekat Akhiri Hidupnya di Rumah Kontrakan. Diduga Akibat Bisnis Onlinenya Rugi  

Perbedaan antara varian omicron dengan varian lainnya adalah tingkat rawat inap yang lebih rendah dan tingkat keparahan yang lebih rendah. Lebih sedikit pasien yang dirawat di rumah sakit dibandingkan mereka yang melakukan isolasi mandiri (Isoman).

Strategi pemerintah dalam menghadapi gelombang Omicron sedikit berbeda dengan menghadapi gelombang Delta.

Derasnya gelombang delta begitu parah sehingga pemerintah harus menyiapkan banyak tempat tidur untuk rumah sakit. Meskipun tingkat transmisi omicron tinggi, tetapi tingkat keparahannya rendah.

Baca Juga: Tol Getaci Diharapkan Tidak Merusak Lingkungan. Menteri Basuki: Hindari Menebang Pohon jika Tidak Perlu

Juru Bicara Unit Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus COVID-19 varian Omicron memiliki karakteristik penyebaran yang sangat cepat dibandingkan varian Alpha, Betha dan Delta.

Akan tetapi dari kasus orang yang mengidap varian Omicron tersebut gejalanya lebih ringan, dan angka kesembuhannya pun tinggi.

Oleh karena itu, pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah (Isoman).

Baca Juga: Persib Bandung Kalah Dari Bhayangkara FC, Umuh Muchtar: Keadaan Begini Malah Dipaksakan!

"Pasien yang masuk rumah sakit, 85% sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%," ujar dr. Siti Nadia Tarmizi.

Dapat disimpulkan bahwa untuk pasien yang Isoman selama saturasi di atas 95% tidak perlu cemas. Jika Anda memiliki gejala seperti batuk, flu, demam, dll, segera konsultasikan melalui telemedicine atau pusat kesehatan setempat.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Pelaksanaan Pedoman Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, ada gejala level 5 COVID-19, antara lain;

Baca Juga: Ghozali Everyday Viral karena NFT, Apa Itu dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Penjelasannya

  1. Tanpa gejala atau asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
  2. Gejala Ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen lebih dari angka 95%.
  3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen dengan angka 93%.
  4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari frekuensi napas lebih dari 30 kali per-menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari angka 93%.
  5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

Baca Juga: Daftar Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata yang Menabrak Tebing di Bantul, Yogyakarta

Dalam penanganan varian Omicron tersebut, pihak rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

Dilihat dari bertambahnya kasus varian Omicron, kita sebagai masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, serta mencuci tangan memakai sabun dan hand sanitizer.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler