Ini Syarat Naik Kereta Api yang Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa 5 April 2022

5 April 2022, 13:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru bagi para penumpang kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022/Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti /

KABAR PRIANGAN-Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api untuk diketahui bahwa mulai hari ini, Selasa 5 April 2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru.

Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, aturan baru ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang 5 April 2022 

Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Dimana dalam peraturan terbaru ini para calon penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucap Joni.

Baca Juga: Saat Berpuasa, Bolehkah Mencicipi Makanan Hanya di Ujung Lidah? Bagaimana dengan Memakai Lipstik? Ini Kata UAS 

Adapun persyaratan terbaru bagi calon penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal sebagai berikut:

1.Syarat naik kereta api jarak jauh:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Tiga Warga Selamat dari Terjangan Tanah Longsor di Malangbong Garut, Satu di Antaranya Lansia 

2.Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Gunung Galunggung 40 Tahun Silam, dari Letusan yang Maha Dahsyat kini Menjelma jadi Kawasan Wisata Alam 

Joni juga mengatakan bahwa untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Syarat lain nya yaitu penumpang kereta api wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Priangan Timur 5 April 2022 

Calon penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.***

 

 

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler