Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta. Calhaj Tunda tahun 2020 yang Telah Bayar Lunas, Tak Perlu Menambah Kekurangannya

15 April 2022, 15:11 WIB
Masjidil Haram. pemerintah telah memutuskan biaya naik haji tahun ini sebesar Rp 39,8 jut /ANTARA/

KABAR PRIANGAN – Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun ini telah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI sebesar Rp39.886.009.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar itu untuk keperluan biaya penerbangan, akomodasi di Mekah dan Madinah, serta biaya hidup dan visa.

Keputusan Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp39,8 juta itu diperoleh setelah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Ribuan Warga KPM Kota Tasikmalaya Rela Antri untuk Pencairan BLT, Segini Besarannya

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” kata Menag, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

Menag Yaqut menambahkan, biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Sebanyak 380 Atlet Kota Tasikmalaya akan Jalani Tes Fisik dan Kesehatan

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Tak perlu menambah

Dalam kesempatan itu, Menag pun menyampaikan bahwa bagi calon jemaah haji tahun 1441 H/2020 yang telah melunasi Bipih senilai Rp35,2 juta, tak perlu menambah kekurangannya.

Baca Juga: HORE... Presiden Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan, Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen

Seperti diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Nah, dengan Bipih yang ditetapkan sekarang sebesar Rp39,8 juta, maka tentu ada kekurangan sebesar Rp4,6 juta.

Namun dari hasil kesepakatan, selisih kekurangan biaya tersebut tak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

Baca Juga: Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Puluhan BotolMiras di Rumah Penduduk

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. 

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.

Baca Juga: Tidak Hanya BBM Pertalite, Pemerintah Siap Menaikkan Harga LPG 3 Kg dan Listrik

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler