KABAR PRIANGAN-Menjelang mudik lebaran pada tahun 2022 ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1443 H.
Aturan tersebut tercantum di Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.
Yaitu untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol (Jalan Nasional) selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) tahun ini.
Angkutan barang yang dibatasi yaitu untuk:
-mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
-mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
-mobil barang dengan kereta tempelan
-mobil barang dengan kereta gandengan
-mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, dan/atau batu),bahan tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: Dorong Peningkatan Populasi Sapi di Sumedang, Diskanak Targetkan Jumlah Akseptor IB
Sedangkan untuk waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu:
- Ruas Jalan Tol:
-arus mudik: Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 wib-Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 wib.
-arus balik: Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 wib-Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 wib.
2.Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):
-arus mudik: Kamis, 28 April 2022-Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 wib- 22.00 wib.
-arus balik: Sabtu, 7 Mei 2022-Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 wib- 22.00 wib.
Baca Juga: Ribuan Warga KPM Kota Tasikmalaya Rela Antri untuk Pencairan BLT, Segini Besarannya
Pengaturan tersebut dikecualikan bagi angkutan barang yang mengangkut barang-barang berikut:
1.Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
2.Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor
3.Air minum dalam kemasan
4.Ternak
5.Pupuk
6.Hantaran pos dan uang
7.Barang pokok
8.Sepeda motor mudik gratis.
Baca Juga: Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras di Rumah Penduduk
Adapun untuk waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.
Kemenhub juga melakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah ini: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali.
Penutupan ini akan dilakukan mulai 28 April 2022 pukul 00.00 wib-9 Mei 2022 pukul 24.00 wib.
Hal ini dilakukan agar dapat beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.***