Muncul Opini dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ibrahim Tompo: Mengganggu Penyidikan

21 Mei 2022, 07:30 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 20 Mei 2022. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo pada Jumat, 20 Mei 2022.

Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Polres Tasikmalaya Kota, Ibrahim juga mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terkait alat bukti dan saksi yang ada.

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 121 saksi, 216 alat bukti, 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP), bahkan melibatkan saksi-saksi ahli lainnya tidak hanya Dokter Kepolisian dan Forensik namun juga Psikolog.

Baca Juga: Peringatan Bupati Ciamis Saat Lantik 78 Kades Terpilih: Hindari KKN, Jangan Kecewakan Masyarakat!

Ibrahim Tompo berharap agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini segera terungkap agar menjadi harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Sebagaimana diketahui, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Tim Peserta Liga Desa Garut yang Terlibat Keributan Akan Diberi Sanksi. Bupati: Dua-duanya Harus Digugurkan

Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Sembilan bulan sudah berlalu semenjak kasus ini terungkap ke publik dan menjadi perhatian masyarakat.

Banyak informasi yang beredar di media sosial mengenai perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Namun, Ibrahim menegaskan bahwa informasi yang beredar bukan informasi resmi dari pihak kepolisian.

Baca Juga: PMK Kian Mewabah, Pedagang Daging Sapi di Pasar Kota Tasikmalaya Mulai Khawatir

Atas hal tersebut, Ibrahim merasa prihatin karena timbul opini adanya isu-isu data-data teknis terkait penyidikan dan penyelidikan yang beredar di publik yang akhirnya menjadi opini di masyarakat.

“Sumber-sumber data ini sangat memprihatinkan, karena untuk data-data teknis sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu tidak bisa kita keluarkan ke publik,” ungkap Ibrahim Tompo. 

Ibrahim juga menegaskan bahwa Polda tidak pernah memberikan statement ataupun data teknis terkait masalah kasus pembunuhan di Subang.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Kota Bandung dan Sekitarnya untuk Sabtu 21 Mei 2022

“Data yang bergulir itu merupakan data-data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ini bersumber dari sumber yang tidak dipertanggungjawabkan juga,” imbuhnya.

Ibrahim meminta agar masyarakat dan pembuat informasi-informasi ini untuk tidak mensuplai data-data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena ini juga bertentangan dengan aturan dan mengganggu penyidikan. Juga memberikan informasi bohong kepada publik ” tegas Ibrahim.

“Kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap kasus ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Film Arul Hadiah Terbaik, Kisahnya Mirip Perjalanan Hidup Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana di Masa Kecil

Terkait dugaan pembunuh ibu dan anak di Subang ini berasal dari keluarga, Ibrahim kembali menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berasumsi.

“Penyidikan tidak boleh berasumsi sehingga kita betul-betul bekerja dengan hati-hati untuk mencocokkan segala alat bukti dan kesaksian-kesaksian yang ada. Nanti apabila memang datanya sudah ada akan kita publikasikan,” pungkas Ibrahim.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler