Gonjang-ganjing Penggunaan Ganja untuk Medis, DPR Akan Minta Pendapat Pakar. Wapres: MUI Akan Keluarkan Fatwa

29 Juni 2022, 07:41 WIB
Ma'ruf Amin meminta MUI mempersiapkan fatwa penggunaan ganja medis.* /@antara/

 

KABAR PRIANGAN - Ganja sebagai salah satu jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dilarang di Indonesia.

Isu mengenai penggunaan ganja sebagai alat medis tercetus setelah viralnya foto seorang ibu di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap "cerebral palsy" atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, yang melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu 26 Juni 2022.

Baca Juga: Gempa di Kupang NTT Magnitudo 5,0 Akibat Tumbukan Lempeng Australia dan Busur Banda

Dalam aksinya, ibu tersebut membutuhkan ganja untuk keperluan pengobatan anaknya.

Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, 28 Juni 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada saat menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI,  28 Juni 2022 di kantor MUI Jakarta.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Cijeungjing Ciamis, Motor Mio Dihantam Bus Budiman

"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya," kata Ma'ruf Amin

"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ma'ruf.

Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.

Baca Juga: HOROR, Avanza Putih dengan Kaca Pecah Ditinggalkan Pemiliknya. Tape Mobil Tiba-tiba Nyala Sendiri

"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ungkap Ma'ruf.

Pada saat Car Free Day (CFD), Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis".

Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Garut Ludes Dibakar

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020.

Mereka mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Adha Digelar Kemenag 29 Juni 2022, BMKG Siarkan Rukyat Live di Link Berikut Ini

Mereka mengharapkan MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan lembaga ini akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: DJ Joice Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ini Profilnya

Dia menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 30 Juni 2022  untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.

Menurut dia, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler