18 Agustus Memperingati Hari Apa? Berikut Ini Peristiwa yang Terjadi dalam Sejarah!

18 Agustus 2022, 15:58 WIB
18 Agustus 2022, jatuh pada hari Kamis dan akan diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia setiap tahunnya. /Unsplash/

KABAR PRIANGAN - Setelah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77, ada peristiwa penting dalam sejarah pada tanggal 18 Agustus.

18 Agustus 2022, jatuh pada hari Kamis dan akan diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia setiap tahunnya.

Hari Konstitusi Indonesia merupakan hari ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pada sidang paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 77 tahun lalu.

Baca Juga: Buruan! Nama FF Keren 2022 yang Belum Dipakai untuk Laki-Laki di Free Fire Spesial HUT RI Ke 77, Cek Sekarang

Dikutip oleh Kabar-Priangan.com dari Mediajabodetabek.com, gagasan awal diperingatinya tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia dari sebuah artikel yang ditulis Mochamad Isnaeni Ramdhan dengan judul Hari Konstitusi Republik Indonesia dan dimuat dalam Harian Suara Karya pada hari Jumat, 15 Agustus 2008.

Lalu pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibuatlah Keppres No 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia.

Di dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Hari Konstitusi Indonesia tidak termasuk dalam hari libur nasional karena itu dalam kalender tidak termasuk hari libur.

Baca Juga: Tahukah Perbedaan Paskibra dan Paskibraka pada Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI? Simak Penjelasannya!

Pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah hari yang bersejarah dan satu kesatuan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Kala itu, rakyat dan para pemimpinnya sedang mempersiapkan kemerdekaan.

Begitu juga dengan anggota PPKI yang memulai sidang pertamanya.

Baca Juga: Uang Baru 2022: Begini Cara Penukaran Uang Baru Emisi 2022 di Bank Indonesia

Sejarah ini dimulai saat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai merancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 16 Juni 1945.

Soekarno pada saat itu menjabat sebagai Ketua BPUPKI dan wakilnya Drs. Moh, Hatta.

Anggota BPUPKI terdiri dari 19 anggota yang berasal dari Jawa 11 orang, Sumatera 3 orang dan masing-masing seorang dari Maluku, Kalimantan dan Sunda Kecil.

Baca Juga: Sapi yang Masuk Pasar Hewan Tanjungsari Sumedang Harus Dilengkapi Sarat Ini

Dalam merumuskan Undang-Undang Dasar 1945, banyak sekali tokoh yang ikut memiliki andil.

Salah satunya Otto Iskandardinata yang sampai kini namanya dikenang menjadi nama jalan.

Sebelum rapat digelar, Soekarno dan Hatta meminta kepada Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, Teuku Moh. Hasan dan KH Wachid Hasjim untuk membahas terkait rancangan Undang-Undang.

Baca Juga: Innaalillaahi wa Innaa Ilaihi Rajiuun, Ulama Sepuh Kharismatik Rancah Ciamis KH Anwar Sobandi Tutup Usia

Rancangan tersebut telah dibahas sebelumnya oleh Panitia Sembilan, pada tanggal 22 Juni 1945.

Kemudian BPUPKI menyelesaikan rancangan Undang-Undang Dasar 1945, disertai dengan Pasal aturan peralihan dan aturan tambahan.

Dan saat itu juga, ditetapkanlah Rancangan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Juga: TNI Benarkan Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Berpangkat Brigjen dan Dijerat dengan Pasal Ini

Pada sidang terakhirnya, berhasil mengesahkan terhadap Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta dibentuknya Komite Nasional yang membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden, sebelum DPR dan MPR dibentuk.

Sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia, banyak sekali perubahan dan pergantian baik nama, substansi materi maupun masa berlakunya.

1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Ayumi Putri Sasaki, Pembawa Baki Bendera Merah Putih saat Upacara Penurunan Bendera HUT RI

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)

5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 18 Agustus 2022: Ada Duel Barito vs Bali United dan Final Audisi Dangdut Academy 5

6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)

7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 - 10 Agustus 2002)

8. Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

Adapun diperingatinya Hari Konstitusi Indonesia setiap tanggal 18 Agustus agar seluruh masyarakat memiliki kesadaran akan cita-cita bangsa Indonesia sesuai yang tercantum dalam amanat UUD 1945 dan Pancasila.***



Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler