KABAR PRIANGAN-Atas tragedi kemanusiaan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang telah merenggut 131 nyawa, Polisi telah menetapkan para tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis malam 6 Oktober 2022 telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup, ditetapkan 6 tersangka,” jelas Sigit.
Baca Juga: GGW Ragukan Keseriusan Kejari dalam Penanganan Kasus Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut
Adapun ke-6 tersangka tersebut yaitu:
1.Ir. AHL, Direktur Utama PT LIB
Ditetapkan sebagai tersangka karena persyaratan stadion layak fungsi tidak dipenuhi.
2.AH, Ketua Panitia Pelaksana
Ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pelaksana panpel sepenuhnya bertanggungjawab pada LIB terhadap kejadian dan ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan stadion.
Selain itu juga panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi stadion yang ada dimana terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya untuk 38.000 penonton, namun tiket dijual sebanyak 42.000.
3.SS, Security Officer
Ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga lalai karena tidak ada steward yang menjaga pintu gerbang.
4.Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang
Ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui terkait adanya aturan FIFA larang penggunaan gas air mata, namun tidak melarang atau mencegah pemakaian gas air mata saat pengamanan.
5.H, anggota Brimob Polda Jatim
Ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata
Baca Juga: Gadis di Garut Menjadi Korban Rudapaksa Temannya Sendiri, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Bugil
6.Kasat Samapta Polres Malang
Ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Dari 6 tersangka tersebut, Kapolri menambahkan bahwa ada kemungkinan penambahan pelaku baik itu sebagai pelanggar etik maupun pidana.
“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, baik pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan ditetapkan secara pidana kemungkinan bertambah,”jelas Sigit.
Ke-6 tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan, serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca Juga: Bupati Garut Launching Program Pendidikan Berbasis Digital
Kapolri juga mengatakan hasil olah TKP, dimana berdasarkan hasil pendalaman ditemukan PT LIB sebagai penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.
Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton.
Namun dalam pelaksanaan Liga 1 tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi lagi dan hanya menggunakan hasil verifikasi pada tahun 2020 namun tidak melakukan perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi pada tahun 2020.***