Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati di PN Jakarta Selatan, Hakim Ketua Seolah Grogi Saat Membacakan Putusan

13 Februari 2023, 17:18 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.* /Antara/Aprillio Akbar

KABAR PRIANGAN - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023, majelis hakim dengan bulat menyatakan Ferdy Sambo bersalah pada perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yoshua/Brigadir J).

Putusan sidang Terdakwa Ferdy Sambo yang terbuka untuk umum itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, didampingi Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Hakim menyebutkan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan.

Saat akan membacakan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilahkan terdakwa berdiri. Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana dan sepatu hitam serta masker hitam itu tak memberikan gestur tubuh yang berlebihan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu.

Baca Juga: Cukup Tunjukkan KTP dan NPWP, Pedagang Pasar Tradisional di Tasikmalaya Bisa Ikut Distribusikan Cadangan Beras

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana... mati...." tutur Hakim Wahyu melanjutkan, disambut teriakan gembira sejumlah pengujung sidang yang sebagian besar keluarga kerabat dan pendukung Brigadir Yoshua.

Selain itu hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, serta menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Namun kemudian perkataan majelis hakim dalam membacakan putusan itu tidak terlalu lancar seolah grogi.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan... membe... demikian, membebani pula terdakwa untuk mem..., membebani, biaya negara dibebankan kepada biaya... biaya perkara dibebankan kepada negara," ucap Wahyu.

Baca Juga: Ada yang Membintangi Drama Korea, Ini Artis dan Atlet Asal Bekasi yang Mengharumkan Indonesia!

Walau demikian, setelah itu kata-kata Hakim Wahyu kemudian lancar lagi. "Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 9 Februari 2023 oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Senin 13 Februari 2023," ucap Wahyu.

Baca Juga: Beasiswa Bank Indonesia 2023 untuk Mahasiswa di 2 Universitas Ini Telah Dibuka, Cek Syaratnya Disini!

"Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," ujar Wahyu melanjutkan, seraya mengetok meja persidangan dengan palu tanda sidang diakhiri.

Baca Juga: Geger! Sosok Mayat Pria Mengambang di Sungai Cimulu Jalan Petir Tasikmalaya

Selanjutnya hakim pun buru-buru keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat. Sedangkan Ferdy Sambo tampak bangkit dari tepat duduknya lalu menghampiri panasehat hukum. Setelah bercakap-cakap sejenak, ia kemudian dipakaikan rompi warna merah-hitam keluar sidang dengan pangawal ketat tanpa sempat menjawab pertanyaan para wartawan.

Baca Juga: Untuk Menyelesaikan Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya, Pemkot Butuh Anggaran Rp30 Miliar Lagi

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup. JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo juga dinilai JPU telah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan dengan melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler