KABAR PRIANGAN - Pada tanggal 17 Agustus 2023 masyarakat akan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-78 tahun.
Seluruh warga biasanya ikut memperingati Hari Kemerdekaan dengan melakukan pemasangan bendera merah putih di depan rumah mereka sebelum tanggal 17 Agustus.
Harus difahami pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI harus mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran dan pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran serta pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan pada malam hari.
Selanjutnya dalam rangka memperingati HUT RI, warga bisa memasang bendera merah putih di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Fungsi dan tujuan pemasangan bendera merah putih
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI 17 Agustus:
Pengibaran bendera merah putih juga bisa ditujukan selain dalam rangka HUT RI juga untuk memperingati hari besar nasional
Juga dipasang unutk tanda perdamaian apabila terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Baca Juga: Mengejutkan! Indy Gunawan Tersenggol di D Academy Asia 6 Top 12, Indonesia Kalah dengan Filipina?
Selanjutnya sebagai tanda ikut duka cita atau berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara.
Larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih
Selain aturan pemasangan bendera merah putih, ada juga larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih yang tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Kedua, memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Ketiga, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Keempat, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Kelima, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Baca Juga: Ini Contoh Teks Pidato Singkat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Cocok untuk Referensi Semua Kalangan
Selamat merayakan Hari Kemerdekaan, Dirgahayu Indonesia.***