Mantan Mentan SYL dan Dua Petinggi Kementan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Seorang Langsung Ditahan

11 Oktober 2023, 22:45 WIB
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menaiki mobil tahanan KPK seusai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KABAR PRIANGAN - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 11 Oktober 2023 malam. Komisi antirasuah itu menetapkan pula dua petinggi Kementerian Pertanian (Kementan) lainnya berstatus sama yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK menjadikan ketiganya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan. Diduga jumlah uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliiar.

Pengumuman penetapan ketiga tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia menyebutkan, dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat ditemukan adanya peristiwa pidana.

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam, Tim Tamu Mengaku Mungkin Pakai Formasi 8-1-1, Shin Tae-yong: Bercanda

"Maka menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad
Hatta) Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023, dilansir Antara.

SYL dan MH tak hadir

Siang hari sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Tetapi hanya KS yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. "Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir Antara.

Menurut Ali, MH beralasan ibu mertuanya sakit. Sedangkan SYL juga sedang menengok orangtuanya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Syahrul Yasin Limpo, Pertemuan Pertama Setelah SYL Mundur dari Mentan

SYL ajukan praperadilan

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Oktober 2023. "Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis,
Rabu 11 Oktober 2023.

Dalam proses hukum kasus di Kementan ini KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Saat proses penyidikan, pekan lalu KPK menggeledah rumah dinas (Mantan) Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan. Ketika itu penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi di Kementan. Diantaranya uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler