Tok! Tiga Pasangan Capres-Cawapres Dinyatakan Penuhi Syarat Ikut Pilpres 2024 oleh KPU

13 November 2023, 18:35 WIB
KPU melakukan konferensi pers penetapan pasangan capres cawapres di Pilpres 2024 di Media Center KPU, Jakarta, Senin 13 November 2023.* /Pikiran Rakyat/Rizky Suryana /

KABAR PRIANGAN - Hari ini, Senin, 13 November 2023, pukul 15.53 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai mengadakan rapat pleno tertutup dengan hasil menyatakan bahwa tiga pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sah untuk bertarung dalam Pilpres 2024. Ketiga pasangan capres cawapres tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, dengan memberikan gambaran mengenai rangkaian kegiatan yang telah dilakukan, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi kesehatan dari ketiga pasang calon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa tiga pasangan calon telah memenuhi syarat yang tercantum pada ketentuan Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 yakni ambang batas minimal 20 persen kursi parlemen dan 25 persen jumlah suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2019.

Baca Juga: Jepang vs Argentina di Piala Dunia U17 2023: Menanti Gebrakan Wonderkid Tim Tango, Penerus 'Trah Lionel Messi'

Holik juga menyampaikan hasil tes kesehatan untuk ketiga pasangan capres dan cawapres, dengan hasil yang sama, yaitu memenuhi syarat kesehatan. Dengan demikian maka dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, dan telah diverifikasi oleh KPU.

Pada jam 14.02 WIB, KPU secara resmi menyatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut resmi menjadi capres dan cawapres Pilpres 2024. Hasil sidang pleno tertutup ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 tahun 2023. Pengundian nomor urut calon baru dilakukan pada Selasa, 14 November 2023, mulai pukul 18.30 WIB.

Kesiapan Polri Melakukan Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa telah dilakukan serah terima satgas pengamanan dan pengawalan capres-cawapres. Dalam laman websitenya, Humas Polri menyatakan telah menyiapkan total 444 personil untuk mengamankan dan mengawal pasangan capres dan cawapres.

Baca Juga: Sembuh dari Tumor Mulut, Ijaj Maolana Ucapkan Terima Kasih Kepada Keluarga Besar SMK Negeri Pancatengah

Saat ditemui di Lapangan Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Jumat, 3 november 2023, Brigjen Pol Suhendri menerangkan bahwa 444 personel tersebut merupakan gabungan satuan kerja Polri yang terbagi menjadi 12 tim. Setiap Paslon capres-cawapres akan dikawal oleh 2 tim secara bergantian. Dalam 1 tim Satgas Pamwal diisi 37 personel yang bertugas dalam pengawalan Lalu Lintas, pengawalan pribadi, pengamanan kejahatan, juga dokpol.

KPU Nyatakan Siap Dilaporkan ke Bawaslu Jika Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024

Hasyim Asyari, dalam pernyataan lain, membahas soal dugaan pelanggaran Pilpres 2024. Asyari menegaskan, "Soal ada indikasi dugaan pelanggaran Pemilu, kami siap dilaporkan ke Bawaslu." Masa kampanye Pilpres dijadwalkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Asyari menambahkan bahwa perihal debat dan kampanye akan diatur lebih lanjut, dengan melibatkan tim panelis dan tim kampanye capres dan cawapres Pilpres 2024.

 

Masa kampanye Pilpres dijadwalkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Asyari menambahkan, perihal debat dan kampanye akan diatur lebih lanjut dengan melibatkan tim panelis dan tim kampanye capres dan cawapres Pilpres 2024.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler