KABAR PRIANGAN - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru-baru ini telah menekankan batas waktu yang tidak dapat ditawar untuk sertifikasi Halal pada Oktober 2024. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun merespons hal tersebut dengan mengakui pentingnya memastikan standar tertinggi sertifikasi Halal, sekaligus menyoroti signifikansi standar kesejahteraan hewan dalam proses sertifikasi.
Menurut Plt Ketua YLKI Indah Suksmaningsih, pernyataan Menteri Zulkifli Hasan bahwa sertifikasi Halal harus diperoleh pada Oktober 2024 tersebut merupakan langkah penting untuk memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen di seluruh Indonesia. YLKI sependapat dengan sikap Mendag bahwa konsumen berhak mendapatkan akses produk yang tidak hanya Halal tetapi juga aman, sehat, dan higienis. "Sertifikasi Halal merupakan bukti nyata bahwa produk memenuhi kriteria penting ini," tutur Indah dalam siaran pers YLKI dari kantor YLKI di Jakarta yang diterima kabar-priangan.com /Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Senin 13 Mei 2024 siang.
Indah mengakui kompleksitas yang terkait dengan proses sertifikasi Halal, terutama untuk usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor kuliner, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. "Usulan penundaan penerapan sertifikasi Halal mengangkat kekhawatiran yang valid tentang kesiapan UKM untuk memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan," ucapnya menambahkan.
Standar kesehatan hewan selama proses produksi harus dijaga
YLKI, sambung Indah, menekankan pentingnya mengatasi tantangan yang dihadapi oleh UKM dalam mencapai sertifikasi Halal sekaligus memastikan bahwa standar kesejahteraan hewan dijaga selama proses produksi. "Sebagai organisasi yang berdedikasi untuk hak dan kesejahteraan konsumen, YLKI percaya bahwa sertifikasi Halal harus mencakup tidak hanya kepatuhan terhadap panduan agama tetapi juga pertimbangan etis, termasuk perlakuan yang manusiawi terhadap hewan," ujarnya.
Baca Juga: Film Vina : Sebelum 7 Hari Capai Satu Juta Penonton, Warganet Geram
Hal lainnya, YLKI juga menegaskan pentingnya memperoleh Nomor Kontrol Veteriner sebagai langkah pertama untuk menjamin syarat thayyib sebelum mendapatkan sertifikasi Halal. Hal ini akan memastikan bahwa aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan telah dipenuhi sebelum produk dianggap sesuai dengan standar Halal.
"Sementara diskusi terus berlanjut mengenai penerapan persyaratan sertifikasi Halal, YLKI mendorong semua pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, perwakilan industri, dan kelompok advokasi konsumen, untuk berkolaborasi dalam menemukan solusi yang memprioritaskan standar Halal dan kesejahteraan hewan. Sehingga tidak hanya Halal, namun terjamin pula syarat Thayyib," kata Indah.
Mendag Zulhas: Kalau enggak siap, kapan siapnya?
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda. Hal tersebut disampaikan Zulhas, sapaannya, merespons usulan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.
“Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih,” kata Zulkifli kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024 dilansir Antara.***