Kasus Kematian Novia Widyasari, Kronologi dari Awal hingga Dipecatnya RBHS dari Polri. Berikut Fakta-faktanya

- 6 Desember 2021, 00:19 WIB
Persiapan aparat Polres Mojokerto pada saat menjelang konferensi pers, Sabtu 4 Desember 2021, dalam kasus kematian Novia Widiasari.*
Persiapan aparat Polres Mojokerto pada saat menjelang konferensi pers, Sabtu 4 Desember 2021, dalam kasus kematian Novia Widiasari.* /Kabar-Priangan.com/Twitter/@ListyoSigitP

Baca Juga: Novia Widyasari Jadi Trending Twitter Lagi

- Oknum RBHS diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

- RBHS merupakan pacar NWR sejak November 2019.

- RBHS diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Usia kandungan saat aborsi pertama masih mingguan, usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan.

Baca Juga: Malam Mingguan Berulah, Tim Maung Galunggung Kembali Amankan Puluhan Remaja Mabuk dan Pesta Miras

- Secara internal, Polri menyatakan akan menindak tegas RBHS dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

- Polri juga akan menindak tegas oknum berinisial RBHS dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

- Racun yang diduga ditenggak oleh Novia adalah potassium.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber 1, Server Backup Rumahweb Indonesia di Data Center DTP 3 Belum Bisa Diakses

- Beredar foto surat permohonan tidak dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian yang ditandatangani oleh kepala desa dan Ibu dari Novia, Fauzan Safaroh.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah