Baca Juga: Novia Widyasari Jadi Trending Twitter Lagi
- Oknum RBHS diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
- RBHS merupakan pacar NWR sejak November 2019.
- RBHS diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Usia kandungan saat aborsi pertama masih mingguan, usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan.
Baca Juga: Malam Mingguan Berulah, Tim Maung Galunggung Kembali Amankan Puluhan Remaja Mabuk dan Pesta Miras
- Secara internal, Polri menyatakan akan menindak tegas RBHS dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Polri juga akan menindak tegas oknum berinisial RBHS dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Racun yang diduga ditenggak oleh Novia adalah potassium.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber 1, Server Backup Rumahweb Indonesia di Data Center DTP 3 Belum Bisa Diakses
- Beredar foto surat permohonan tidak dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian yang ditandatangani oleh kepala desa dan Ibu dari Novia, Fauzan Safaroh.