Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Alami Perubahan dan Lebih Canggih, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 6 Januari 2022, 10:11 WIB
Pelat Nomor Kendaraan
Pelat Nomor Kendaraan /Arif Rohidin/

Yusri Yunus menambahkan, untuk proses pergantian pelat nomor ini akan memakan waktu yang lama.

Pemasangan chip dalam pelat nomor ini digunakan untuk optimalisasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik.

Baca Juga: Laga PSIS Semarang vs Persija Jakarta Live di Indosiar. Simak Jadwal Acara Indosiar Kamis, 6 Januari 2022

"Untuk mendorong ETLE juga. Karena nanti semuanya akan menggunakan basis teknologi elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data pemilik kendaraan," urainya.

Perubahan warna pelat nomor dan pemasangan chip ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Mobil Agya Terjun ke Sungai di Ciawi Tasikmalaya, Penumpang dari Blitar Tujuan Bandung

Aturan tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah