Yusri Yunus menambahkan, untuk proses pergantian pelat nomor ini akan memakan waktu yang lama.
Pemasangan chip dalam pelat nomor ini digunakan untuk optimalisasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik.
"Untuk mendorong ETLE juga. Karena nanti semuanya akan menggunakan basis teknologi elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data pemilik kendaraan," urainya.
Perubahan warna pelat nomor dan pemasangan chip ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Baca Juga: Mobil Agya Terjun ke Sungai di Ciawi Tasikmalaya, Penumpang dari Blitar Tujuan Bandung
Aturan tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.***