Pindah Domisili Penduduk Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Cukup Tunjukkan Ini Saja

- 8 Januari 2022, 22:19 WIB
Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.*
Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.* /tangkap layar youtube.com/

KABAR PRIANGAN – Warga yang berniat untuk pindah domisili, kini tak perlu lagi ribet membuat Surat Pengantar dari RT/RW hingga desa/kelurahan.

Dirjen Dukcapil telah menghapuskan syarat keterangan dari RT/RW untuk warga yang hendak mengurus kepindahan domisili.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ditjendukcapil pada hari ini, Sabtu 8 Januari 2022.

Baca Juga: Fans Musik Cadas, Jangan Lupa Konser Virtual Burgerkill Malam Ini

Zudan Arif mengatakan penghapusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelas Zudan Arif.

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Baca Juga: Gempa Terkini Magnitudo 5,1 SR di Halmahera Utara, Termonitor Gempa Susulan Sebanyak 3 Kali

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x