Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan ini karena Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan Arif.
Baca Juga: Artis Kembali Terlibat Narkoba, Naufal Samudra Ditangkap untuk Kedua Kalinya
Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Zudan pun menegaskan akan melakukan sanksi tegas kepada Dinas Dukcapil bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” pungkas Zudan.***