Pindah Domisili Penduduk Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Cukup Tunjukkan Ini Saja

- 8 Januari 2022, 22:19 WIB
Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.*
Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.* /tangkap layar youtube.com/

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan ini karena Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan Arif.

Baca Juga: Artis Kembali Terlibat Narkoba, Naufal Samudra Ditangkap untuk Kedua Kalinya

Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Zudan pun menegaskan akan melakukan sanksi tegas kepada Dinas Dukcapil bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” pungkas Zudan.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah