Pemindahan Ibu Kota Negara RI Nusantara Semakin Dekat, Berikut Tugas dan Fungsi Otorita IKN

- 23 Januari 2022, 22:31 WIB
Konsep desain ibu kota negara Indonesia yang baru, Nusantara, di Penajam Paser, Kalimantan Utara.*
Konsep desain ibu kota negara Indonesia yang baru, Nusantara, di Penajam Paser, Kalimantan Utara.* /pikiran-rakyat.com/Instagram.com @jokowi

KABAR PRIANGAN - Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia yang semula bertempat di Jakarta, akan dipindahkan ke Penajam Paser, Kalimantan, sudah semakin dekat.

Beragam kritik dan tanggapan dari berbagai kalangan, tak menghalangi rencana pemerintah untuk tetap melanjutkan pemindahan ibu kota baru.

Nusantara menjadi nama yang dipilih untuk ibu kota negara baru yang telah diperkenalkan oleh pemerintah kepada masyarakat, dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dipastikan Tanpa Elkan Baggott, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Timor Leste di FIFA Matchday

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), kini telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan RUU tersebut, disepakati dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Januari 2022.

Proses pemindahan IKN tentunya akan memakan waktu yang cukup lama. Namun, keseriusan pemerintah dalam menggarap proyek pemindahan ibu kota negara ini, sepertinya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Salah satu yang menjadi sorotan publik dalam proyek pembangunan Nusantara ini adalah Otorita Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Bupati Garut Usulkan Nama Getaci Diganti Menjadi Tol Jokowi. Rudy: Atau Bisa Saja Tol Prabu Siliwangi

Proses pemindahan yang sepertinya akan dilakukan dalam waktu dekat, membuat lembaga otorita yang disebut setingkat dengan kementerian itu nampaknya akan segera difungsikan dan pastinya harus membutuhkan pimpinan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x