Baca Juga: Isi Ceramahnya Soal KDRT Menuai Beragam Kritik, Oki Setiana Dewi Akhirnya Berikan Klarifikasi
2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD)
Bantuan yang kedua yaitu untuk Bantuan Lansung Tunai Dana Desa, yang mana ditargetkan kepada orang yang belum mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial.
Dan juga termasuk kepada orang yang kurang mampu serta belum dapat pekerjaan.
Nominal dari BLTDD tersebut senilai Rp 300.000/bulan, dan akan berlanjut selama 3 bulan.
Untuk pencairan dari BLTDD tersebut tergantung pada kebijakan dari desa masing-masing, dan ada yang dicairkan tiap bulannya, ada juga yang dicairkan langsung dengan senilai Rp 900.000.
Baca Juga: Klaster Sebaran Covid 19 Sekolah Bermunculan di Banjar, Vaksinasi 'Saba Sakola' Dimaksimalkan
3. BPNT/Sembako
Bantuan yang ketiga yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako.
Bantuan tersebut cair tiap bulannya selama 1 tahun penuh, sehingga akan dicairkan sebanyak 12 kali dengan nominal senilai Rp 200.000/bulan.