Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Total Aset yang Disita Senilai Rp100 Miliar Lebih

- 16 Maret 2022, 00:33 WIB
Bareskrim Polri menggelar ekspose kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka. Total aset mereka yang disita mencapai Rp100 miliar lebih.(
Bareskrim Polri menggelar ekspose kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka. Total aset mereka yang disita mencapai Rp100 miliar lebih.( /Divisi Humas Polri./

“Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," ucapnya.

Atas kasus Doni Salmanan ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan 97 aset milik Doni.

Baca Juga: Curiga Lampu Rumah Terus Menyala dan Tercium Bau Busuk, Seorang Warga di Tasikmalaya Ditemukan Sudah Meninggal

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," ungkap Asep.

Sedangkan atas kasus Indra Kenz, total nilai asset yang disita hingga 11 Maret 2022 adalah sebesar Rp43,5 miliar.

Itu artinya, jika total aset kedua crazy rich ini dijumlahkan mencapai Rp100 miliar lebih.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x