“Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," ucapnya.
Atas kasus Doni Salmanan ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan 97 aset milik Doni.
"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," ungkap Asep.
Sedangkan atas kasus Indra Kenz, total nilai asset yang disita hingga 11 Maret 2022 adalah sebesar Rp43,5 miliar.
Itu artinya, jika total aset kedua crazy rich ini dijumlahkan mencapai Rp100 miliar lebih.***