Mulai April 2022, Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN. Harga Mokas Diprediksi Naik

- 12 April 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi mobil bekas. Mulai bulan April, jual beli mobil dan motor bekas dikenai PPN 1,1 persen. Akibatnya, harga mobil dan motor bekas diprediksi akan naik.*
Ilustrasi mobil bekas. Mulai bulan April, jual beli mobil dan motor bekas dikenai PPN 1,1 persen. Akibatnya, harga mobil dan motor bekas diprediksi akan naik.* /Tangkap Layar Youtube/Harris Mobil/

Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak 1,1 persen dari harga jual.

Besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 nanti seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Baca Juga: Chicken Nugget Geprek, Menu Buka Puasa Kekinian Pedas Gurih yang Menggugah Selera

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.***

Disclaimer; Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN"

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x