Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Masa Arus Mudik dan Arus Balik Tidak Berlaku Untuk 8 Kendaraan Ini

- 15 April 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kemenhub batasi operasional angkutan barang di masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2022, kecuali untuk 8 angkutan barang./Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kemenhub batasi operasional angkutan barang di masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2022, kecuali untuk 8 angkutan barang./Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Menjelang mudik lebaran pada tahun 2022 ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1443 H.

Aturan tersebut tercantum di Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah. 

Yaitu untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol (Jalan Nasional) selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) tahun ini.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta. Calhaj Tunda tahun 2020 yang Telah Bayar Lunas, Tak Perlu Menambah Kekurangannya

Angkutan barang yang dibatasi yaitu untuk:

-mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram

-mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih

-mobil barang dengan kereta tempelan

-mobil barang dengan kereta gandengan

-mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, dan/atau batu),bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Populasi Sapi di Sumedang, Diskanak Targetkan Jumlah Akseptor IB

Sedangkan untuk waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu:

  1. Ruas Jalan Tol:

-arus mudik: Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 wib-Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 wib.

-arus balik: Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 wib-Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 wib.

 2.Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):

-arus mudik: Kamis, 28 April 2022-Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 wib- 22.00 wib.

-arus balik: Sabtu, 7 Mei 2022-Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 wib- 22.00 wib.

Baca Juga: Ribuan Warga KPM Kota Tasikmalaya Rela Antri untuk Pencairan BLT, Segini Besarannya 

Pengaturan tersebut dikecualikan bagi angkutan barang yang mengangkut barang-barang berikut:

1.Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

2.Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor

3.Air minum dalam kemasan

4.Ternak

5.Pupuk

6.Hantaran pos dan uang

7.Barang pokok

8.Sepeda motor mudik gratis.

Baca Juga: Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras di Rumah Penduduk

Adapun untuk waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

Kemenhub juga melakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah ini: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali. 

Baca Juga: HORE... Presiden Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan, Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen

Penutupan ini akan dilakukan mulai 28 April 2022 pukul 00.00 wib-9 Mei 2022 pukul 24.00 wib.

Hal ini dilakukan agar dapat beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x