Calon Jemaah Haji 1443 H/2022 M, Harus Memenuhi Kriteria Berikut Ini

- 15 April 2022, 23:07 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Calon Jemaah Haji 1443 H/2022 M, Harus Memenuhi Kriteria Berikut Ini
Ilustrasi ibadah haji. Calon Jemaah Haji 1443 H/2022 M, Harus Memenuhi Kriteria Berikut Ini /Instagram @taqy_malik

Biaya tersebut, meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menurutnya, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: HORE... Presiden Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan, Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen

Adapun komponen lain dari BPIH, adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Baca Juga: Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras di Rumah Penduduk

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan karena ditanggulangi oleh Virtual Account," kata Menag, diucap ulang Kepala Kemenag Banjar, H. Badruzaman.

Di tempat terpisah, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kota Banjar, H. Endang Syarif, mengatakan, calhaj yang akan diberangkatkan tahun ini adalah jemaah yang melunasi biaya pembayaran haji tahun 2020, terdata sebanyak 174 jemaah.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x