Calon Jemaah Haji 1443 H/2022 M, Harus Memenuhi Kriteria Berikut Ini

- 15 April 2022, 23:07 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Calon Jemaah Haji 1443 H/2022 M, Harus Memenuhi Kriteria Berikut Ini
Ilustrasi ibadah haji. Calon Jemaah Haji 1443 H/2022 M, Harus Memenuhi Kriteria Berikut Ini /Instagram @taqy_malik

KABAR PRIANGAN - Kerajaan Arab Saudi mengizinkan 1 juta jemaah beribadah haji 1443 H / 2022 M. Kuota untuk jemaah haji ini meliputi jemaah reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Namun penyelenggaraan atau pelaksanaan Rukun Islam Kelima ini, tentunya dilengkapi berbagai persyaratan.

Syarat tambahan calon haji (calhaj) yang diberlakukan Kementrian Agama sekarang ini, diantaranya berusia dibawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap yang disetujui Kementrian Kesehatan Saudi.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Seksi 2 dan Seksi 3 Akan Dibuka Saat Arus Mudik. Namun Hanya Kendaraan Jenis Ini yang Bisa Lewat

Kemudian, diwajibkan menyerahkan hasil PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.

Menurut Humas Kementrian Agama Kota Banjar, H. Aep Saepulloh, terkait biaya haji, Pemerintah bersama DPR sudah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

“Hal biaya ini sempat disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta,” katanya, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Bupati Garut: Jika Ada Mafia Proyek Saya Siap Dialog

Saat itu, disebutkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.

Biaya tersebut, meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menurutnya, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: HORE... Presiden Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan, Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen

Adapun komponen lain dari BPIH, adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Baca Juga: Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras di Rumah Penduduk

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan karena ditanggulangi oleh Virtual Account," kata Menag, diucap ulang Kepala Kemenag Banjar, H. Badruzaman.

Di tempat terpisah, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kota Banjar, H. Endang Syarif, mengatakan, calhaj yang akan diberangkatkan tahun ini adalah jemaah yang melunasi biaya pembayaran haji tahun 2020, terdata sebanyak 174 jemaah.

Baca Juga: Sebanyak 380 Atlet Kota Tasikmalaya akan Jalani Tes Fisik dan Kesehatan

"Untuk kuota haji Kota Banjar, masih belum ditetapkan. Saat ini menunggu pembagian dari Arab Saudi ," ucapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x