Banyak informasi yang beredar di media sosial mengenai perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.
Namun, Ibrahim menegaskan bahwa informasi yang beredar bukan informasi resmi dari pihak kepolisian.
Baca Juga: PMK Kian Mewabah, Pedagang Daging Sapi di Pasar Kota Tasikmalaya Mulai Khawatir
Atas hal tersebut, Ibrahim merasa prihatin karena timbul opini adanya isu-isu data-data teknis terkait penyidikan dan penyelidikan yang beredar di publik yang akhirnya menjadi opini di masyarakat.
“Sumber-sumber data ini sangat memprihatinkan, karena untuk data-data teknis sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu tidak bisa kita keluarkan ke publik,” ungkap Ibrahim Tompo.
Ibrahim juga menegaskan bahwa Polda tidak pernah memberikan statement ataupun data teknis terkait masalah kasus pembunuhan di Subang.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Kota Bandung dan Sekitarnya untuk Sabtu 21 Mei 2022
“Data yang bergulir itu merupakan data-data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ini bersumber dari sumber yang tidak dipertanggungjawabkan juga,” imbuhnya.
Ibrahim meminta agar masyarakat dan pembuat informasi-informasi ini untuk tidak mensuplai data-data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena ini juga bertentangan dengan aturan dan mengganggu penyidikan. Juga memberikan informasi bohong kepada publik ” tegas Ibrahim.