KABAR PRIANGAN-Perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo pada Jumat, 20 Mei 2022.
Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Polres Tasikmalaya Kota, Ibrahim juga mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terkait alat bukti dan saksi yang ada.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 121 saksi, 216 alat bukti, 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP), bahkan melibatkan saksi-saksi ahli lainnya tidak hanya Dokter Kepolisian dan Forensik namun juga Psikolog.
Baca Juga: Peringatan Bupati Ciamis Saat Lantik 78 Kades Terpilih: Hindari KKN, Jangan Kecewakan Masyarakat!
Ibrahim Tompo berharap agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini segera terungkap agar menjadi harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Sebagaimana diketahui, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Sembilan bulan sudah berlalu semenjak kasus ini terungkap ke publik dan menjadi perhatian masyarakat.