Ini 8 Sasaran Petugas Kepolisan dalam Operasi Patuh 13-26 Juni 2022

- 14 Juni 2022, 15:00 WIB
Dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni ini,  terdapat 8 sasaran  salah satunya tidak menggunakan helm ber SNI.
Dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni ini, terdapat 8 sasaran salah satunya tidak menggunakan helm ber SNI. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Operasi Patuh 2022 sudah mulai dilaksanakan dari Senin 13 Juni 2022 dan akan berakhir pada 26 Juni 2022.

Dalam Operasi Patuh 2022 ini, petugas kepolisian memiliki sejumlah sasaran khusus yang akan dikenai tilang dalam operasi ini.

Berikut ini, beberapa sasaran khusus yang akan dikenakan tilang dilansir laman Korlantas Polri:

1.Knalpot bising atau tidak standar.

Tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Sanksi nya yaitu kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H oleh Kemenag Dibagi dalam 3 Sesi

2.Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam.

Hal ini melanggar pasal 287 ayat 4. Sanksinya yaitu  kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

3.Balap liar

Melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksinya yaitu kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000

4.Melawan arus.

Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Cuaca Jawa Barat pada Selasa 14 Juni 2022, Hujan Berpotensi Turun dari Siang hingga Malam Hari  

5.Menggunakan HP saat mengemudi.

Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

6.Tidak menggunakan helm SNI.

Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.

7.Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sanksinya yaitu berupa denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Australia vs Peru: Awer Mabil, Anak Pengungsi yang Bawa Socceroos ke Piala Dunia

8.Berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor)

Pasal 292, sanksinya berupa denda paling banyak Rp250.000. 

Saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13 Juni 2022, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2022 akan diasistensi oleh teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Firman juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif. 

Baca Juga: Skenario Timnas Indonesia untuk Lolos ke Putaran Final Piala Asia 2023, Wajib Menang Besar atas Nepal

“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” ucap Firman.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah