Ini 12 Ketentuan Untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH Saat Wabah PMK

- 22 Juni 2022, 11:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau peternakan di Sumedang. Menjelang Idul Adha ada 12 ketentuan yang harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban diluar RPH saat wabah PMK.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau peternakan di Sumedang. Menjelang Idul Adha ada 12 ketentuan yang harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban diluar RPH saat wabah PMK. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

2.Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari

3.Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan

4.Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas

5.Tersedia fasilitas penampungan hewan

6.Tersedia tepat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit

7.Memenuhi persyaratan hygiene sanitasi

8.Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi

9.Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi

Baca Juga: Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Hujan dengan Intensitas Ringan Hingga SedangTerjadi di Wilayah Priangan Timur

10.Tersedia fasilitas perebusan

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x