Ini 12 Ketentuan Untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH Saat Wabah PMK

- 22 Juni 2022, 11:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau peternakan di Sumedang. Menjelang Idul Adha ada 12 ketentuan yang harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban diluar RPH saat wabah PMK.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau peternakan di Sumedang. Menjelang Idul Adha ada 12 ketentuan yang harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban diluar RPH saat wabah PMK. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

11.Tersedia lubang galian untuk menampung limbah

12.Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x