Apakah Hewan yang Terkena PMK Sah untuk Qurban? Simak Fatwa MUI Berikut Ini  

- 23 Juni 2022, 08:37 WIB
Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada sapi.*
Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada sapi.* / ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa/

 

KABAR PRIANGAN - Dewasa ini permasalahan yang sering dipertanyakan pada saat seseorang akan melakukan qurban adalah ‘apakah hewan yang terkena penyakit PMK bisa dijadikan qurban?’.

Pertanyaan selanjutnya ‘apakah hewan yang terkena infeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) masih bisa dikonsumsi?’

Hewan yang dapat terserang PMK adalah hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, gajah, unta dan babi.

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Peternak Sapi Perah di Indihiang Kota Tasikmalaya Waswas. Peternak Minta Bantuan Vaksin

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan qurban pada saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku melanda Indonesia.

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan pelaksanaan ibadah qurban saat wabah PMK-1 adalah sebagai berikut:

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur yang berlebih hukumnya sah dijadikan hewan qurban.

Baca Juga: Ketua MUI Garut: Bila Hewannya Sakit Tidak Sah Dijadikan Qurban

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) sah dijadikan hewan qurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah melewati rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah tidak termasuk hewan qurban.

Baca Juga: Hati-hati dengan Maraknya Investasi Bodong, Kenali Jenis dan Ciri-ciri Modusnya

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa daging hewan yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.

“Daging hewan yang terkena (PMK), dengan prosedur tertentu masih bisa dikonsumsi oleh manusia, masih aman dikonsumsi," kata Mentan, dikutip kabar-priangan.com dari Antara.

Sedangkan bagian-bagian yang tidak bisa dikonsumsi adalah bagian mulut, bibir, lidah, kaki dan organ dalam atau jeroan.

Baca Juga: Desa Margalaksana Lolos ke Final Liga Desa Garut 2022. Taklukan Desa Pamalayan Melalui Drama Adu Penalti

"Tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan," kata Syahrul.

Selanjutnya Mentan menyampaikan bahwa virus penyebab PMK pada hewan tidak mengancam atau membahayakan manusia.

“Yang perlu kita pahami penyakit PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak berisiko pada kesehatan manusia, untuk itu kita akan lakukan berbagai upaya untuk mengatasi PMK ini,” ungkap Mentan.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polres Banjar Mendapatkan Rotasi Mutasi, Kapolres Ardy: Mutasi di Lingkungan Polri itu Biasa

Walaupun hewan ternak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) masih memungkinkan untuk dapat dijadikan hewan qurban, sebaiknya untuk hewan qurban dicari hewan yang benar-benar gemukm sehat dan tidak ada penyakit. ***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x