KABAR PRIANGAN – Empat kota/kabupaten di Jawa Barat, yaitu Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Ciamis, akan menjadi daerah ujicoba pemberlakukan pembelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina.
Ujicoba pembelian Pertalite dan Solar melalui MyPertamina di Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Ciamis ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022.
Selain Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Ciamis, pemberlakukan pembelian pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina juga mulai diujicobakan di 7 kota/kabupaten lainnya se Indonesia.
Di Sumatra, ujicobanya dilakukan di Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Tanah Datar.
Sementara di Kalimantan dilakukan ujicoba di Banjarmasin. Sisanya, Yogyakarta dan Kota Manado.
Direktur Utama Pertamina, Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangan di Jakarta mengatakan, pihaknya melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna yang berhak dan sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.MyPertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," kata Alfian, dikutip kabar-priangan.com dari Antara, 28 Juni 2022.
Alfian meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina karena pendaftaran dilakukan semua di laman MyPertamina https://subsiditepat.MyPertamina.id/.
Menurutnya, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
"Pengguna terdaftar akan mendapatkan kode QR khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar," jelas Alfian.
Pertamina menjamin jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.
"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar, sehingga bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah," pungkas Alfian.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa bagian barat Eko Kristiawan mengatakan, dalam pembelian pertalite dan solar ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan transaksi seperti biasa.
"Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai, kartu kredit/debit, ataupun pilihan non tunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan MyPertamina," kata Eko dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Sebagai BBM bersubsidi, menurutnya penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4/2020.
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Puasa Tarwiyah, Puasa Arafah dan Hari Raya Idul Adha, Simak Penjelasannya
Ia menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditunjuk Pemerintah dalam menyalurkan BBM Subsidi harus mematuhi regulasi yang berlaku, di antaranya, memastikan penyaluran pertalite dan solar ini tepat sasaran dan tepat kuota.***