PS Glow Menang Atas Gugatan MS Glow, Ini Penjelasan Sang Owner, Septia Siregar

- 19 Juli 2022, 08:18 WIB
Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow
Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow /Instagram.com @psglow dan @msglowbeauty/

KABAR PRIANGAN - Perseteruan mengenai hak penggunaan merk dagang antara MS Glow dengan PS Glow dimenangkan oleh PS Glow.

Gugatan penggunaan merk dagang skincare oleh MS Glow dilayangkan Shandy pada 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Di Pengadilan Medan, Sandhy Purnamasari memenangkan gugatannya.

Sementara di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS Glow dituntut membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp37,9 miliar Rupiah.

Baca Juga: Pengacara Steven Angkat Bicara: Masalah Jessica Iskandar Bukan Penipuan Tetapi Murni Ranah Keperdataan

Melansir dari Pikiran,rakyat.com, 18 Juli 2022, Septia Siregar, istri dari Putra Siregar angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan kepada pemilik merk skincare MS Glow terhadap PS Glow.

Septia membuat video klarifikasi di akun Instagram miliknya, @septiasiregar17.  Dalam video tersebut, ia menjelaskan bagaimana awal terbentuknya PS Glow sampai menang atas gugatan pihak lain.

Menurut Septia, dikarenakan berita yang terus melebar, dirinya merasa harus segera menanggapi.

Baca Juga: Yang Penting Warga Negara Indonesia! Ayo Daftar Kartu Prakerja, Gelombang ke 37 Telah Dibuka. Begini Caranya

“Jadi ceritanya gini, awal tahun 2021 Bang Putra itu setuju untuk memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika yaitu kita kasih nama PSt0re Glow," ucap Septia.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x