KABAR PRIANGAN - Perseteruan mengenai hak penggunaan merk dagang antara MS Glow dengan PS Glow dimenangkan oleh PS Glow.
Gugatan penggunaan merk dagang skincare oleh MS Glow dilayangkan Shandy pada 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Di Pengadilan Medan, Sandhy Purnamasari memenangkan gugatannya.
Sementara di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS Glow dituntut membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp37,9 miliar Rupiah.
Melansir dari Pikiran,rakyat.com, 18 Juli 2022, Septia Siregar, istri dari Putra Siregar angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan kepada pemilik merk skincare MS Glow terhadap PS Glow.
Septia membuat video klarifikasi di akun Instagram miliknya, @septiasiregar17. Dalam video tersebut, ia menjelaskan bagaimana awal terbentuknya PS Glow sampai menang atas gugatan pihak lain.
Menurut Septia, dikarenakan berita yang terus melebar, dirinya merasa harus segera menanggapi.
“Jadi ceritanya gini, awal tahun 2021 Bang Putra itu setuju untuk memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika yaitu kita kasih nama PSt0re Glow," ucap Septia.