Baca Juga: Hari Pertama Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Ciamis PTM 100%
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Niaga yang ada di Medan, alasannya menyerupai merk mereka.
“Lalu, majelis hakim Medan mengabulkan gugatan Mbak S dengan pertimbangan, satu, merek PSt0re Glow dianggap menyerupai merk sana, dan yang kedua upaya pendaftaran PSt0re Glow dianggap mendopleng produk sana yang sudah terkenal,” Septia kembali menjelaskan.
Menurut Septia, pada kenyataannya PSt0re Glow sangat berbeda dengan merek pelapor.
Baca Juga: Polda akan Lakukan Penelitian Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan yang Jadi Penyebab Banjir di Garut
“Sedangkan merek Mbak Shandy Purnamasari belum sekalipun mempunyai produk, jadi bagaimana kita bisa dianggap mendompleng produk mereka sedangkan mereka tidak pernah berproduksi," kata Septia.
Ia kembali menjelaskan, setelah merk pelapor dicek, terdaftar untuk kelas 3.2 yaitu minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang seharusnya kelas 3.
Kemudian, kata dia, pihak manajemen PSt0re balik menggugat di Pengadilan Surabaya sebagai bentuk pembelaan diri.***