PS Glow Menang Atas Gugatan MS Glow, Ini Penjelasan Sang Owner, Septia Siregar

- 19 Juli 2022, 08:18 WIB
Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow
Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow /Instagram.com @psglow dan @msglowbeauty/

“Jadi sebelum produksi di bulan Mei 2021, tim mendaftarkan merk nya dulu dong, PSt0re Glow ke dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik,” ujar Septia lagi.

Pada saat menunggu proses pendaftaran merek, ada pemilik skincare merk yang lain yaitu MS Glow tidak terima atas peggunaan merk PSt0re Glow.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam untuk Sementara Dipegang Wakapolri

Akhirnya pemilik merk skincare MS Glow itu melapor ke Bareskrim Polri karena tidak meminta izin dan mengadukan laporan atas penipuan.

Pemilik kedua merk skincare tersebut sempat beberapa kali bertemu untuk mediasi. Setelah itu, Putra dan istri kembali datang ke kantor pelapor lalu menyampaikan tidak ingin ribut dan proses produksi pun sudah dihentikan.

Bahkan menurutnya, dilakukan penarikan produk dari beberapa reseller serta permintaan damai juga diajukan namun sayangnya permohonan tersebut  tidak mendapat respons yang baik.

Baca Juga: SMUP Unpad 2022 Jalur Mandiri dan Prestasi Sudah Diumumkan, Berikut Link Pengumumannya

“Bahkan Bang Putra sendiri ketika mediasi, ingin menyerahkan PSt0re Glow itu kepada Mbak Shandy Purnamasari, berharap agar semuanya bisa damai. Tetapi, upaya damai tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar,” ujar Septia.

Pada saat HAKI PSt0re Glow terbit, karena PSt0re tidak sama dengan merek pelapor, Bareskrim menghentikan penyidikan dan sudah SP3.

 “Nah, setelah SP3 dan pemberhentian penyidikan, produksi juga sudah berhenti atas permintaan mereka, ternyata ketika kita umroh Mbak Shandy Purnamasari melakukan gugatan pembatalan merk PSt0re Glow kepada kita,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah