Kabar Gembira! Presiden Jokowi Tanggung Biaya Persalinan, Simak Manfaat dan Persyaratannya

- 19 Juli 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait biaya persalinan ibu hamil yang saat ini ditanggung oleh negara bagi masyarakat yang kurang mampu.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 terkait biaya persalinan ibu hamil itu mulai diberlakukan sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

Baca Juga: Mobile Legends dan Free Fire Tercancam Diblokir, Berikut Aplikasi yang Belum Mendaftar ke Kominfo

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, 18 Juli 2022, peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.

Di dalam Inpres juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Luncurkan Jersey Baru untuk Liga 1 2022/2023 dengan Tema #BandungKembaliBergelora

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Ratusan Honorer Nakes Sumedang Demo DPRD: Kami Yang Bertaruh Nyawa, Bupati yang Dapat Reward

Manfaat bagi ibu dan bayi:
1. Pelayanan Antenatal
2. Persalinan Spontan (Pervaginam)
3. Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra-rujukan
4. Pelayanan bayi baru lahir/neonatal esensial saat lahir
5. Pelayanan pasca persalinan bagi ibu dan bayi
6. Pelayanan KB pasca persalinan

Syarat-syarat peserta:
1. Berdomosili di Indonesia
2. Memiliki NOmor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain
4. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) dan bukan penerima bantuan Iuran.*

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah