KABAR PRIANGAN - Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AA (26) karena melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Pelaku kejahatan adalah warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, target tersangka adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cibubur Akibat Rem Blong, Sopir Truk Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Sasaran tersangka untuk dijadikan korban adalah anak-anak di bawah umur," terangnya, Selasa, 19 Juli 2022.
Romdhon menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan gendam atau hipnotis.
"Korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri pada Minggu, 13 Maret yang lalu," kata Romdhon.
Selanjutnya, Romdhon menceritakan kronologis kejadian tersebut.