KABAR PRIANGAN-Polisi telah menetapkan tersangka penyebab kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Bekasi Jawa Barat pada Senin 18 Juli 2022 dan menewaskan 10 orang.
Sopir truk Pertamina bernama Sumadi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Cibubur tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan pada Selasa 19 Juli 2022.
“Ada perkembangan menarik dari hasil pemeriksaan pengemudi pada saat kejadian di TKP, menurutnya rem tidak berfungsi,” ucap Aan dilansir dari laman Korlantas Polri.
“Jadi kita singkron dengan bekas-bekas di TKP memang tidak ada jejak rem atau bekas ban. Saat ini dari petugas ahli masih terus melakukan penyelidikan terkait fungsi tidaknya pengereman pada kendaraan tersebut,” lanjutnya.
Pemeriksaan terhadap sopir truk dimulai pada pukul 13.00 wib dan dari hasil penyelidikan, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada unsur-unsur kelalaian.
Baca Juga: Ini 6 Rekomendasi DPRD Sumedang untuk Pemda Merespon Aksi Demo Honorer Nakes
Sebelumnya, pada pagi hari sopir didampingi oleh psikolog karena kondisinya masih labil. Sehingga pemeriksaan baru dimulai pada pukul 13.00 wib.