Ini Alasan Polisi Melakukan Jemput Paksa Nikita Mirzani. Simak Fakta yang Dibeberkan Polisi

- 21 Juli 2022, 22:22 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan tentang penangkapan Nikita Mirzani
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan tentang penangkapan Nikita Mirzani /PMJNews/

Polisi sudah beberapa kali berupaya menjemput paksa Nikita Mirzani untuk diperiksa.

Tetapi, Nikita tidak kooperatif sehingga aparat meninggalkan kediaman Nikita sebelum membawanya untuk diperiksa.

Baca Juga: Ardhito Pramono Kembali dengan Merilis Lagu Baru, Berikut Ini Lirik 'Wijayakusuma'

Pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, polisi menggeledah kediaman Nikita Mirzani dan membawa sejumlah barang bukti dari rumahnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini adalah pelanggaran terhadap UU ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Ia dilaporkan pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Ada yang Unik di Jersey Persib 2022, Simak di Sini Harga dan Cara Belinya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya polisi menetapkan Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus ini.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah