Ini Alasan Polisi Melakukan Jemput Paksa Nikita Mirzani. Simak Fakta yang Dibeberkan Polisi

- 21 Juli 2022, 22:22 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan tentang penangkapan Nikita Mirzani
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan tentang penangkapan Nikita Mirzani /PMJNews/

Dia juga mengatakan, dalam beberapa kali siaran pers pihak penyidik telah mengimbau Nikita Mirzani untuk kooperatif .

Namun faktanya, kata dia, Nikita Mirzani ini tak mengindahkan imbauan penyidik. Bahkan berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Polri.

“Meski dalam beberapa kali siaran pers penyidik sudah beberapa kali juga mengimbau kepada tersangka untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung . Namun tetap tak diindahkan,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Garut Ajukan Ribuan Honorer Diangkat PPPK 2022, Sekda: Tunggu Keputusan Menpan RB

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang tengah diusut Polres Serang Kota.

Sebelumnya, polisi pernah melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Pemanggilan terhadap artis kontroversial ini untuk dimintai keterangannya, karena saat itu Nikita Mirzani sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Siap Debut bersama Manchester City versus Bayern Muenchen, Erling Haaland Bilang Inshaallah

Namun kala itu Nikita Mirzani meminta penjadwalan ulang pada awal Juli 2022.

Ketika waktu yang sudah ditentukan tiba, Nikita Mirzani masih mangkir dari panggilan penyidik.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah