Bharada E siap Jadi Justice Collaborator, Simak Pengertiannya Berikut Ini

- 8 Agustus 2022, 14:09 WIB
LPSK akan menemui tersangka Bharada E untuk permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
LPSK akan menemui tersangka Bharada E untuk permohonan sebagai Justice Collaborator (JC). /PMJNews/

Menyetujui hal ini berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, tidak dipaksa oleh orang lain, sehingga pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Senin 8 Agustus 2022: Ada Film Horor Vengeance, Gopi, Gangaa dan Suami Pengganti

Tak hanya itu, tersangka juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu, status Justice Collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah