Namun, Edwin mengungkapkan, hingga saat ini permohonan Bharada E sebagai JC baru secara lisan, belum dilakukan permohonan secara resmi dan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan tersangka kasus meninggalnya Brigadir J siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dirinya pun telah mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022.
Apa Arti Justice Collaborator? Dasar Hukum Justice Collaborator.
Di Indonesia, dasar hukum Justice Collaborator telah diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Rumah Makan Tahu Sumedang di Limbangan Garut Hangus Terbakar Tadi Malam, Polisi Lakukan Olah TKP
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
- LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa Justice Collaborator adalah Saksi Pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.