KABAR PRIANGAN - Menko Polhukam Mahfud MD masih terus memantau perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mahfud MD mengatakan bahwa ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus Tewasnya Brigadir J, sehingga tersangka menjadi tiga orang dan jumlah ini bisa berkembang.
Seperti dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com, Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.
Baca Juga: Polisi Miliki Dua Alat Bukti untuk Tetapkan Ajudan Putri Chandrawathi, Brigadir RR Sebagai Tersangka
Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.