Inilah Alasan Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:36 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait alasan penyidik menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.*
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait alasan penyidik menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.* /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN - Kasus kematian Brigadir J semakin menunjukkan titik terang setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpuan bukti-bukti oleh Tim Khusus Polri. Irjen Pol Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan mengenai tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Jokowi agar kasus tersebut diusut tuntas.

Jokowi meminta Polri tidak ragu dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia ingin kebenaran diungkap apa adanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J

"Sejak awal, saya sampaikan usut tuntas," kata Jokowi dalam pernyataannya, seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 9 Agustus 2022.

Jokowi menjawab pertanyaan terkait Polri akan mengumumkan tersangka baru di kasus Brigadir J.

"Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," ujar Jokowi.

Baca Juga: VPC Ajak Ribuan Bobotoh Geruduk Graha Persib Usai Tuntutan Robert Out Tak Digubris Manajemen

Menurut Jokowi, hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Jokowi.

Memenuhi instruksi dari Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Bayi di Sungai Cidadap, Kabupaten Tasikmalaya

Menurut Kapolri ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Kemudian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali agar terkesan seolah terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Kursi Pelatih Persib, Muncul Nama Kandidat Baru dari Paul Munster sampai Mario Gomez

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo.

Kemarin, Listyo menegaskan Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM.

Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.

Baca Juga: Sopir Truk dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Gentong Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Listyo.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tur Dunia BLACKPINK Bertajuk BORN PINK, Kapan Sambangi Jakarta?

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel.

Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga  tamtama sebanyak lima personel.

Polri juga menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x