TERUNGKAP, Ini Peran Keempat Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2022, 21:20 WIB
Ferdy Sambo dan tiga lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J.  Ini perannya masing-masing.*
Ferdy Sambo dan tiga lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J. Ini perannya masing-masing.* /YouTube/Pikiran Rakyat

 

KABAR PRIANGAN - Tim Khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Empat tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut adalah Bharada E, Brigadir RR, KM, serta Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo.

Ke empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ini memilili perannya masing-masing.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, dalam kasus ini, empat orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki perannya masing-masing.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan Tim Khusus, kata dia, termasuk dari keterangan Bharada E sebagai Justice Collabolator, terungkap bahwa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J adalah Bharada E.

Tersangka lainya, yaitu Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: VPC Ajak Ribuan Bobotoh Geruduk Graha Persib Usai Tuntutan Robert Out Tak Digubris Manajemen

Tersangka KM, kata Komjen Agus, juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo, lanjutnya, berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwan tembak menembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Atas perannya tersebut, lanjut dia, tersangka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Kursi Pelatih Persib, Muncul Nama Kandidat Baru dari Paul Munster sampai Mario Gomez

Seperti diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan perkembangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam perkembangan terbaru, Kapolri mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Selain mengumumkan adanya tersangka baru, Kapolri pun menegaskan bahwa tidak ditemukan peristiwa tembak menembak antar anggota polisi di rumah Ferdy Sambo seperti yang sebelumnya disebutkan.

Baca Juga: 15 Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional untuk Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022

Yang terjadi adalah, kata Kapolri, penembakan terhadap Brigadir J sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

“Peristiwan yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” papar Kapolri.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x