KABAR PRIANGAN - Terhitung sejak 10 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukum.
Penggantian kuasa hukum kali ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya mencabut kuasa atas pengacara Andreas Nihot Silitonga dan tim pada tanggal 6 Agustus 2022 lalu.
Penggantian kedua pengacara ini, dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Dua Terpidana Korupsi Rutilahu di Kota Banjar Divonis Bersalah oleh Mahkamah Agung
"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Brigjen Andi, dilansir dari Antara, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Bharada E, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus. Bertepatan dengan mundurnya pengacara terdahulu.
"Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," tertulis dalam surat pencabutan kuasa Bharada E.
Dilansir kabar-priangan dari PMJNews, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E atau Richard Eliezer telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum barunya. Ronny bakal menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.