LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ternyata Ini Penyebabnya

- 15 Agustus 2022, 18:32 WIB
Ferdy Sambo dan istri. LPSK menolak permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.*
Ferdy Sambo dan istri. LPSK menolak permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.* //PMJ/IG@Divisiprovampolri./

 

KABAR PRIANGAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar konferensi pers terkait permohonan perlindungan Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin 15 Agustus 2022.

Dalamkonferensi pers itu, permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E dapat disetujui dan akan ditindaklanjuti. Sementara permohonan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dapat disetujui atau ditolak.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah melakukan sejumlah asesmen.

Baca Juga: TIMSUS Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang. Ketua RT 07 Dusun Saragan Ikut Dalam Rombongan

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com.

Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.

Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Baca Juga: Teks Proklamasi Versi Hasil Ketikan dan Tulisan Tangan, Simak Perbedaannya

Kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan. Selain itu, lanjut Hasto, LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," terangnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Viral! Kasus Ibu-ibu Bermobil Mewah Mencuri Cokelat, Hotman Paris Siap Bela Pegawai Alfamart

Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu dengan permohonan perlindungan Putri.

LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," terangnya.

Baca Juga: Akun WhatsApp Anda Dibajak? Simak Cara Mengatasinya

Kendati begitu, Hasto menambahkan LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan, meskipun permohonan Putri saat ini ditolak.

Demikianlah penjelasan mengenai alasan penolakan permohonan perlindungan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x