Pengacara Eksentrik, Deolipa Yumara Tuntut Rp15 Miliar. Tak Terima Status Kuasa Hukumnya Dicabut Bharada E

- 17 Agustus 2022, 06:41 WIB
Pengacara eksentrik, Deolipa Yumara mengajukan gugatan atas dicabutnya kuasa hukum dirinya oleh Bharada E. Deolipa menuntut pembayaran fee Rp 15 miliar
Pengacara eksentrik, Deolipa Yumara mengajukan gugatan atas dicabutnya kuasa hukum dirinya oleh Bharada E. Deolipa menuntut pembayaran fee Rp 15 miliar /Antara/

KABAR PRIANGAN - Tidak terima atas pencabutan surat kuasa sebagai pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengajukan tuntutan pembayaran fee atas pekerjaan yang lalu sebesar Rp15 Miliar.

Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada tiga pihak, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Dikutip kabar-priangan dari ANTARA, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J.

Baca Juga: VIRAL, Nakes RS Jasa Kartini Kota Tasikmalaya Disungkurkan Kepalanya oleh Pria Berperawakan Besar

Sidang pertama atas gugatan yang diajukan oleh Deolipa Yumara ini dijadwalkan pada Rabu tanggal 7 September 2022.

"Sidang Pertama Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Perkara gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022 dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL klarifikasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: LIVE Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan HUT RI ke 77 di RCTI. Ini Jadwal Acara RCTI Rabu 17 Agustus 2022

Penggugat adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, keduanya merupakan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dicabut kuasanya pada 10 Agustus 2022.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Haruno mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku hakim ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku hakim anggota.

Baca Juga: Doa Kemerdekaan Ustadz Adi Hidayat, Cocok untuk Malam Renungan 17 Agustus

Adapun dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) penggugat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum.

Untuk itu meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI, PUBG Mobile Bikin Perlombaan Unik Khas 17 Agustus. Simak Selengkapnya di Sini

Para penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hibur Pengunjung, Ancol Rayakan HUT RI dengan Gelar Upacara Bendera di Akuarium Sea World

Dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara merah putih saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin, 15 Agustus 2022.

Jadi, kata Deolipa, pihaknya  mengajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat yaitu, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim.

Baca Juga: Buktikan Keganasan Sebagai Predator di Lini Serang Persib, David da Silva: Saya Masih Mencari Gol-Gol Lainnya

Bharada E untuk kedua kalinya mengganti pengacara atau penasihat hukum. Sebelumnya, penasihat hukum yang mendampinginya Andreas Nihot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Nihot mengundurkan diri dari penasihat hukum Bharada E pada Sabtu 6 Agustus 2022 lalu.

Kemudian penyidik Bareskrim Polri menunjuk penasihat hukum baru pada tanggal 6 Agustus 2022, yakni Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin.

Baca Juga: Berikut Daftar 68 Anggota Paskibraka yang Bertugas dalam Upacara HUT RI ke 77 di Istana Merdeka

Pada Rabu, 10 Agustus 2022 Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasihat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Dan mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x