Zona 3
- Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp9.200 - 11.000 untuk 4 kilometer pertama
"Waktu pelaksanaan 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini, jadi 3 hari ke depan aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek yang baru," kata Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022.***
DISCLAIMER; Artikel ini telah tayang di prfmnes.com dengan judul "BREAKING NEWS ! Tarif Ojol Resmi Naik di Seluruh Indonesia, Berikut Rinciannya dari Kemenhub"